Senin, 25 Oktober 2010

PeRan Lembaga Peradilan

KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat dan karuniaNya sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah Kewarganegaraan SMA dan MA kelas X ini yang berjudul Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan.

Makalah Kewarganegaraan SMA dan MA ini disusun dengan berdasarkan Pendekatan Pembelajaran Konstektual yang bertujuan agar konsep-konsep kewarganegaraan yang dipelajari menjadi nyata dan agar kita lebih mengetahuinya. Dengan demikian diharapkan dapat membantu siswa/siswi untuk meningkatkan pemahaman terhadap mata pelajaran kewarganegaraan.

Akhirnya, saya mengucapkan terima kasih, semoga makalah ini bermanfaat dalam peningkatan kualitas pembelajaran kewarganegaraan di tanah air. Saran dan kritik membangun sangatlah diharapkan.

Panyabungan, Oktober 2010

Penulis


DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan

Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

Pengadilan Tingkat Kedua

Kasasi Oleh Mahkamah Agung.

Mahakamah Konstitusi

Menunjukkan Sikap yang Sesuai dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku

Sikap Terbuka

Sikap Objektif / Rasional

Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum

Komisi Yudisial

DAFTAR PUSTKA



PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN

1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten/ kota. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung.

Fungsi pengadilan Tingkat Pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Hal lain yang menjadi tugas dan kewenangannya, antara lain :

1. Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.

2. Tentang ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyelidikan atau penuntutan.

3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya, apabila diminta.

4. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.

5. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

6. Memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

7. Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.

Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:

1. Korupsi,

2. Terorisme

3. Narkotika/ psikotropika

4. Pencucian uang, dan

5. Perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.

2. Pengadilan Tingkat Kedua

Pengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi, disebut juga sebagai Pengadilan Tingkat Banding.

Fungsi Pengadilan Tingkat Kedua adalah :

1. Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya

2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukum dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.

3. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.

4. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.

Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua adalah :

1. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

2. Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim

3. Kasasi oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985, adalah pemegang Pengadilan Negeri Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden.

Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung, yaitu Hakim Agung.

Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung adalah, sebagai berikut :

1. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

2. Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.

3. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.

4. Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.

Wewenang Mahkamah Agung (dalam lingkungan peradilan) adalah sebagai berikut :

1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan).

2. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili,

3. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,

4. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,

5. Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,

6. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

7. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan tarakhir atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tugas dan kewenangan lain (di luar lingkungan peradilan) dari Mahkamah Agung, adalah:

1. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,

2. Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku,

3. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi,

4. Bersama Pemerintah, melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris,

5. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.

Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :

1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,

2. Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku,

3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengecam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

A. Mahakamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, memiliki wewenang dan kewajiban sebagai berikut :

Ø Wewenang, yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan, pemilihan umum.

Ø Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Mahkamah Konsitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3(tiga) orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

B. Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Hukum dibuat dengan tujuan menjaga dan memelihara ketertiban dalam masyarakat, dan sekaligus juga untuk memenuhi rasa keadilan manusia. Oleh sebab itu agar kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan aman, tentram dan tertib diperlukan sikap yang mampu mendukung ketentuan hukum yang berlaku. Sikap yang mendukung ketentuan hukum antara lain adalah sikap terbuka, objektif dan sikap mengutamakan kepentingan umum.

1. Sikap Terbuka

Sikap terbuka merupakan sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Sikap ini sangat penting dalam rangka menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan kesatuan. Sikap terbuka dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku dapat mencakup hal-hal berikut :

a. Sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah

b. Mau mengatakan apa adanya benar atau salah

c. Berupaya selalu jujur daslam memahami ketentuan hukum

d. Berupaya untuk tidak menutup-nutupi kesalahan

2. Sikap Objektif/ Rasional

Bersikap objektif / rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum dikembalikan pada data, fakta dan dapat diterima oleh akal sehat. Seseorang yang mengedepankan objektivitas atau rasionalitas akan memiliki pendirian kuat dan mampu berfikir jernih dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga tidak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan. Beberapa contoh sikap objektif yang dapat ditunjukkan antara lain:

a. Mampu menyatakan bahwa suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan argumentasi yang baik

b. Sanggup menyatakan ya atau tidak untuk suatu pelakanaan ketentuan hukum dengan segala konsekwensinya

c. Mampu memberi penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa suatu pelaksanaan ketentuan hukum benar atau salah

d. Sanggup menyatakan kekurangan atau kelemahannya jika orang lain lebih baik

e. Menghargai orang lain sesuai dengan kemampuan, keahlian atau frofesinya.

3. Sikap mengutamakan kepentingan Umum

Kepentingan umum atau kepentingan orang lain dimanapun berada pasti didahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan / penting dalam suatu kurun waktu tertentu untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya. Dalam melaksanakan ketentuan hukum, sikap mengutamakan kepentingan umum dapat dilihat pada beberapa contoh berikut ini:

a. Merelakan tanah atau bangunan diambil oleh pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan

b. Memberikan jalan keapda orang lain untuk lebih dahulu menyeberang atau melewatinya.

c. Memberi tempat / pertolongan kepada orang lain yang sangat membutuhkan.

d. Memenuhi tugas yang diberikanh oleh atasan atau guru di sekolah sesuai dengan kesepakatan.

e. Membayar pajak (bumi dan bangunan, kenderaan dan lain-lain) tepat pada waktunya.

C. Komisi Yudisial

Sebagaimana yang telah tercantum dalam UUD tahun 1945 pasal 24 B ayat 1 s.d 4.

Intinya yaitu komisi yudisia, bebas/ berwenang, mempunyai pengetahuan, di berhentikan oleh presiden dengan persetuan DPR, dan komisi yudisial di atur dengan undang-undang.



DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, Drs. ”Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU” Jakarta, Erlangga, 2003

Budiyanto, Drs.MM, ”Kewarganegaraan Untuk SMA kelas X, XI, XII, Kurikulum 2004 berbasis Kompetensi”, Jakarta, Erlangga, 2005.

Greene Thomas H. Ph.D.Dkk, ”Lembaga-lembaga Politik”, (Alih Bahasa Paul Rosyadi Ph.B), Jakarta IND-HILL co. 1984


Tidak ada komentar:

Posting Komentar